
Raker UIN 2023: Biro Kepegawaian dan Biro Ortala Sampaikan terkait SKP dan Remunerasi
HUMAS UIN SUTHA – Pada penyampaian materi pertama membahas tentang nilai jabatan sesuai Ortaker UIN STS Jambi 2023 serta Implementasi KMA Nomor 1179 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja bersama Ibu Lilies Suriany, S.Sos.,M.I.Kom yang merupakan ketua tim data dan informasi kepegawaian biro kepegawaian kepegawaian Kementerian Agama RI dan Drs. H. Akhmad Lutfi, MM merupakan Kepala Biro Ortala Kementerian Agama RI (01/03/2022).
Beliau menyampaikan tentang sasaran kerja pegawai (SKP) berdasarkan perkin yang merupakan turunan dari renstra, disampaikan pula format SKP ada dua yakni model dasar dan model pengembangan berdasarkan Pemenpan 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK. Disampaikan pula bahwa penyusunan SKP ini akan memberikan banyak dampak untuk orgasnisasi dan pribadi karena kedepannya penghitungan angka kredit akan berbasis data digital. Ibu Lilies juga menyampaikan apresiasinya bahwa UIN Jambi dalam penyusunan SKP ini lebih rinci dari kampus lain yang pernah beliau kunjungi.
Merespon penyampaian dari tim Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, Rektor UIN SUTHA meminta agar ada sesi tambahan khusus untuk menindaklanjuti terkait SKP ini dan semuanya wajib mengikuti pertemuan ini secara virtual satu jam atau diluangkan satu hari jika diperlukan, kita meminta agar biro kepegawaian kembali menyampaikan tentang SKP ini. Dalam hal ini menunjukan adanya komitmen tinggi dari Rektor yang ingin meningkatkan kesejahteraan para ASN dengan memaksimalkan aset-aset yang ada selain dari UKT yang akan berdampak kepada remunerasi para pegawai.
Pada materi yang kedua disampaikan oleh Kepala Biro Ortala, Drs.H.Akhmad Lutfi, M.M beliau menyampaikan adanya dampak dari penyederhanaan jabatan fungsional banyak yang menjadi tidak tepat. Pada saat jabatan struktural beralih menjadi fungsional maka harus dilakukan penyetaraan yang adil. Selain itu beliau juga menyampaikan terkait dengan remunerasi dan tunjangan kinerja, Keduanya disiapkan berdasarkan kelas jabatan dan nilai jabatan yang disiapkan oleh tim dengan ikut menyesuaikan aturan Kementerian Keuangan yang harus dihitung oleh perguruan tinggi masing-masing dilihat dari kemampuan anggaran yang ada.