[vc_row][vc_column][vc_column_text]

A.    ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Organisasi mahasiswa adalah suatu sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integrasi kepribadian. Untuk itu organisasi mahasiswa UIN STS Jambi terbagi dua tingkatan, yaitu Universitas dan Fakultas.

Organisasi mahasiswa di tingkat Universitas terdiri dari SEMA, DEMA, UKM, dan UKK, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.  Senat Mahasiswa (SEMA) dengan tugas dan wewenang:
  • Tugas:
    1. Mengontrol dan mengawasi Dewan Mahasiswa (DEMA) dalam menjakankan GBHK, KBM, UIN STS
    2. Menyerap dan merumuskan aspirasi anggota GBHK, KBM, UIN STS Jambi serta  menyalurkan  kepada  pihak-pihak yang
2)     Wewenang
  1. Bila dalam pandangan SEMA tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan Kongres Mahasiswa Institut (KMI) maka SEMA berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu 3 (tiga) minggu setelah keputusan dikeluarkan, DEMA harus  melaksanakanya, maka SEMA dapat mengajukan Sidang Istimewa  (SI) Kongres Mahasiswa Institut (KMI).
  2. Menjalin koordinasi struktural organisasi dengan lembaga legeslatif di tingkat
  3. Menyetujui atau menolak rancangan peraturan yang diusulkan oleh
3)     Hak dan Kewajiban
  1. Setiap anggota SEMA memiliki hak inisiatif, hak angket (bertindak), hak bertanya, hak interplasi (minta keterangan dan petunjuk), hak petisi dan hak
  2. Setiap anggota SEMA wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil Mahasiswa yang bertanggung

 

b.      Dewan Mahasiswa

Dewan Mahasiswa (DEMA) berkedudukan ditingkat Universitas dan merupakan kelengkapan non struktural yang berfungsi sebagai wadah pengembangan dan pembinaan  mahasiswa. Adapun tugas DEMA adalah sebagai berikut:

  • DEMA wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
  • DEMA melaksanakan segala segala ketetapan Kongres Mahasiswa
  • DEMA berhak membuat kebijakan yang dianggap yang dianggap perlu dalam menjalankan GBHK  KBM  UIN  STS
  • DEMA berhak mewakili mahasiswa UIN baik dalam maupun
  • DEMA wajib menjalin koordinasi dengan DEMA-F, HMJ/HM- PS, UKM, UKK, dan
c. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berkedudukan di tingkat Universitas dan merupakan kelengkapan DEMA. Hal-hal yang berhubungan dan berkenaan dengan UKM diatur menurut aturan menurut aturan AD/ART masing-masing UKM.

d.      Unit Kegiatan Khusus (UKK)
  • UKK adalah lembaga otonomi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat  keilmuan, minat dan bakat serta pangabdian masyarakat dan tingkat Institut dengan kekhususan memiliki hubungan struktural lembaga-lembaga Saat ini UIN mempunyai 5 UKK yaitu:
    1. Pramuka
    2. Menwa
    3. Koperasi Mahasiswa (KOPMA)
    4. KSR PMI
    5. Mapala Sutha
  • Hal-hal yang berhubungan dan berkenaan dengan UKK, diatur menurut aturan AD/ART masing-masing

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]