
Revisi Buku Pedoman Akademik, Berikut Beberapa Poin Baru yang Mahasiswa Wajib Tahu!
[vc_row][vc_column][vc_column_text]HUMAS UIN SUTHA – Wakil Rektor I Bidang Akademik Kelembagaan bersama Kepala Biro AAKK dan Koordinator Akademik beserta para Wakil Dekan I dan Sub-Koor Akademik seluruh Fakultas di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi melaksanakan rapat pembahasan tentang perbaikan buku pedoman akademik dan kontrak perkuliahan terhadap mata kuliah wajib bagi mahasiswa berlangsung diaula Ruang Senat lantai 2 (31/10/2022).
Pada pertemuan ini juga disampaikan kembali tentang penegasan sanksi bagi mahasiswa apabila mengalami keterlambatan akan dikurangi SKS sebagaimana yang selama ini telah berlangsung. Diantara sanksi keterlambatan yang akan diberikan, jika terlambat satu minggu mengajukan KRS maka akan diberikan sanksi pengurangan 2 SKS, berlaku kelipatannya jika terlambat 2 minggu akan diberikan pengurangan 4 SKS dan jika terlambat 3 minggu akan dikurangi 6 SKS. Jika lebih dari ketentuan itu maka dianggap cuti dengan melapor kepada bagian akademik.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_images_carousel images=”144613,144614,144615,144617,144609″ img_size=”350X255″ speed=”2000″ autoplay=”yes” wrap=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Selain itu dibahas pula tentang pelaksanaan sidang munaqasyah. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan menyampaikan bahwa kita memberikan standar operasional pelayanan (SOP) tentang bagaimana pelaksanaan pengajuan agenda sidang munaqasyah, karena standar pelayanan harus memberikan kepastian pelayanan dengan rentan waktu untuk menyelesaikan setiap tahapan. Kepastian layananan yang diberikan akan kita berikan estimasi mulai dari 10 – 30 menit dan waktu tunggu agenda untuk dijadwalkan satu minggu sejak berkas dimasukkan.
Beliau juga menyampaikan terkait problem selama ini yang sering terjadi dilapangan tentang banyaknya mahasiswa yang telah melangsungkan pelunasan UKT lalu menunda pendaftaran sidang munaqasyah. Kedepannya hal itu tidak bisa lagi terjadi. Jika pelunasan UKT dilangsungkan pada semester ganjil yang sedang berlangsung, maka ujian munaqasyahnya juga harus dilangsungkan pada semester yang sama. Jika dilaksanakan pada semester yang akan datang baik ganjil/genap, maka mahasiswa yang bersangkutan harus kembali membayar UKT sebelum mendaftarkan diri pada sidang munaqasyah.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]