
Rektor UIN SUTHA Jambi Sampaikan Tiga Aspek Penting SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022
HUMAS UIN SUTHA – Pernyataan Menteri Agama RI mengenai Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam beberapa hari ini menjadi trending topic sosial media, bahkan hingga muncul tagar #menagviral hal ini merupakan akibat dari kekeliruan dalam menafsirkan penyampaian Gus Menteri beberapa waktu lalu (26/02/22).
Banyaknya kekeliruan dalam menafsirkan ucapan Gus Men itu membuat Rektor UIN SUTHA Jambi ikut angkat bicara, sebagaimana yang disampaikan beliau saat diwawancarai di Rumah Dinas Rektor UIN SUTHA pagi tadi.
Pertama-tama kita harus menyadari bahwa kita hidup di sebuah negara-bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas berbagai etnik, budaya, agama, bahasa daerah, dan latar belakang yang berbeda, karena kita berada di berbagai wilayah, daerah, dan pulau yang ada di Indonesia. Itu semua merupakan kekayaan kehidupan bangsa dan negera kita dibandingkan berbagai negara lain yang ada di dunia ini.
Setiap etnik, budaya, agama, bahasa daerah, dan latar belakang yang berbeda itu pada umumnya mempunyai tujuan dan atau kepentingan masing-masing untuk mempertahankan dan mengembangkan dirinya. Ketika itu terjadi, akan bersentuhan antara satu sama lain yang berbeda tadi. Negara ini akan menjadi dan tetap kokoh jika perbedaan itu dirawat dan diatur, tetapi berpotensi melemah jika tidak diatur.
Setiap warga negara-bangsa wajib mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dengan berbagai keragaman agama, etnik, dan budaya tadi. Tujuannya menjaga berbagai kepentingan itu tetap menjadi kekuatan kehidupan bernegara-bangsa ini, sehingga perlu pengaturan.
Bagi pimpinan negara, mulai Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat lain di bawahnya seperti Menteri, Gubernur, Bupati, dan seterusnya, tentu mengeluarkan ketentuan atau aturan atau perundang-undangan tertentu setelah mendengar masukan dari berbagai latar belakang komponen anak bangsa yang berbeda seperti dijelaskan di atas tadi.
Siapa pun yang berada pada posisi yang sama, termasuk pimpinan terkecil seperti pengurus organisasi atau bahkan rumah ibadah, akan mengambil langkah pengaturan tersebut, apalagi ketika ada usulan dan masukan dari komponen bangsa atau anggota organisasi atau jamaah rumah ibadahnya. Karena, itu adalah salah satu tugas yang melekat dalam jabatan seorang pemimpin.
Ada contoh yang mungkin bisa kita ambil. Di sebuah masjid ada aturan, misalnya salat Zuhur, Asar, dan Isya’ dilaksanakan 5 menit setelah azan. Salat Magrib setelah 3 menit. Salat Subuh setelah 8 menit. Mengapa itu muncul? Itu karena usulan dari jamaah yang tinggal agak jauh dari masjid, atau ada yang setelah azan harus menunggu beberapa saat baru bisa bangun dari tempat tidur dan bersiap-siap, sehingga membutuhkan waktu. Pengurus masjid mengakomodasi pengaturan waktu mulai salat setelah azan karena mendengar masukan jamaah tentang jarak tempat tinggal yang berbeda-beda tadi. Tapi salatnya harus tetap dalam waktunya. Yang jauh tidak harus selalu terlambat (masbu’) supaya dapat sama-sama beribadah dengan khusuk.
Demikian halnya dengan apa yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022. Ada tiga aspek penting yang diatur dalam SE itu secara implisit. Pertama, menyangkut waktu penggunaan pengeras suara. Kedua, penggunaan pengeras suara khusus untuk jamaah yang ada di dalam masjid dan suara untuk syiar yang dapat didengar oleh masyarakat luas. Ketiga, kualitas suara dan makhraj atau pelafalan suara yang baik dan benar. SE tersebut sebetulnya hanya menegaskan pengaturan yang pernah ada. Sebelumnya, aturan mengenai pengeras suara adalah Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam No. Kep/D/I/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Setelah 44 tahun, aturan tersebut membutuhkan pembaharuan karena konteks sosial, budaya, dan teknologi jelas tidak sama.
Jika dicermati, sesunguhnya hanya aspek mengenai lama waktu penggunaan pengeras suara yang terdengar keluar yang disasar oleh aturan itu. Kerasnya dan daya jangkau suara keluar itu bersentuhan dengan telinga atau pendengaran komponen masyarakat anak bangsa yang berlatar belakang berbeda tadi. Sedangkan menyangkut makhraj yang benar dan suara mikrofon yang sumbang, ada saja dari waktu ke waktu. Ada juga kritik keras dari jamaah mengenai suara sumbang, tetapi belum pernah ada aturannya. SE ini juga mengatur dan mengakomodasi hal tersebut. Penganut agama lain juga dapat mengambil manfaat dari SE ini untuk melaksanakan kegiatan keagamaan. Demikian pula kebiasaan kehidupan, seperti memelihara ternak, mestinya juga tidak mengganggu kenyamanan umat yang berlatar agama yang berbeda.
Kesadaran, kearifan, dan tenggang rasa akan adanya saudara sebangsa dan setanah air yang berbeda itulah yang harus selalu kita suarakan antara satu sama lain demi kenyamanan dan keberlangsungan hidup kita di NKRI ini. Memupuk dan menyuburkan nasionalisme kita sebagai warga bangsa Indonesia yang majemuk sesungguhnya tugas bersama setiap individu kita. Itulah salah satu esensi dan sasaran penting dari SE di atas. Dakwah agama Islam harus tetap jalan sebagai mana perintah Allah dalam Al-Qur’an. Kenyamanan objek dakwah juga selalu diperhatikan. Inilah salah satu esensi dari perintah Al-Qur’an di dalam surat al-Nahl: 125 yang artinya “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah/kearifan dan pelajaran yang baik dan bantahlah/berdiskusilah/berdebatlah dengan mereka dengan cara yang terbaik.”
Semoga setiap yang membaca serpihan hasil wawancara pendek ini selalu mendapat rahmat dan keberkahan hidup dari Allah Swt. Amin.
____________________________________
Pewarta: Suwedy Noviady
Editor: Maulana Abdul Ghaffar